| Nomor | 14 |
|---|---|
| Tahun | 2015 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Pusat |
| Status | Berlaku |
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 sebagai pedoman perencanaan pembangunan industri nasional untuk jangka waktu 20 tahun, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Regulasi ini mengikat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pelaku industri, dalam menyusun kebijakan dan rencana pembangunan sektor industri, yang selanjutnya menjadi acuan bagi arah pengembangan sektor-sektor prioritas termasuk industri berbasis sumber daya alam seperti oleokimia.
Poin Singkat
- RIPIN 2015-2035 memuat visi, misi, strategi, sasaran, tahapan capaian, pembangunan sumber daya dan sarana-prasarana industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri, serta kebijakan afirmatif bagi industri kecil dan menengah.
- Pelaksanaan RIPIN 2015-2035 dijabarkan melalui Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang disusun oleh menteri bidang perindustrian dan ditetapkan oleh Presiden, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
- RIPIN dan KIN menjadi acuan wajib bagi menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, serta bupati/wali kota dalam menyusun rencana strategis dan rencana pembangunan industri di wilayah masing-masing.
- Menteri bidang perindustrian bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPIN 2015-2035 dan KIN.
- RIPIN 2015-2035 dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sesuai perkembangan kondisi industri nasional.
- Penjelasan umum menyoroti pentingnya industri hijau, ketahanan bahan baku, serta pemanfaatan kearifan lokal dan sumber daya wilayah sebagai landasan pembangunan industri, termasuk industri berbasis hasil pertanian dan perkebunan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026