Regulasi Tata Kelola

PP No. 18 Tahun 2021 — Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

PP Berlaku
Nomor18
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

Peraturan Pemerintah ini mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini relevan bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati karena mengatur mekanisme pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), termasuk oleh badan usaha yang mengelola lahan perkebunan. Ketentuan mencakup subjek pemegang HPL, kewenangan pengelolaan tanah, perjanjian pemanfaatan tanah dengan pihak lain, serta tarif dan kewajiban pendaftaran.

Poin Singkat

  • Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada pemegang HPL sendiri atau pihak lain melalui perjanjian pemanfaatan Tanah.
  • Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, dan badan hukum yang ditunjuk Pemerintah Pusat.
  • Perjanjian pemanfaatan Tanah wajib memuat jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, tarif/uang wajib tahunan, serta sanksi atas wanprestasi.
  • Tarif dan/atau uang wajib tahunan ditentukan berdasarkan tujuan pemanfaatan (kepentingan umum, sosial, pembangunan, atau ekonomi) dan rumusannya ditetapkan oleh Menteri.
  • Hak Pengelolaan baru berlaku sejak didaftarkan di Kantor Pertanahan, dengan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan.
  • Regulasi menegaskan definisi Tanah Telantar, yaitu tanah hak yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dipelihara.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026