Regulasi

PP No. 18 Tahun 2021 — Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

PP Berlaku
Nomor18
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 18 Tahun 2021 — Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026