| Nomor | 22 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ketentuan ini berlaku bagi Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah yang menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, termasuk sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. PP ini menegaskan bahwa Persetujuan Lingkungan menjadi bagian dari Perizinan Berusaha dan menetapkan instrumen kelayakan serta pengelolaan lingkungan sesuai tingkat dampak, mulai dari Amdal, UKL-UPL, hingga SPPL, serta baku mutu air dan udara sebagai acuan pengendalian pencemaran.
Poin Singkat
- Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat yang terintegrasi dalam Perizinan Berusaha bagi Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
- Kewajiban lingkungan diatur berjenjang sesuai tingkat dampak: Amdal untuk usaha yang berdampak penting, UKL-UPL untuk usaha berdampak tidak penting, dan SPPL untuk usaha di luar keduanya.
- Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan lengkap dapat memenuhi kewajiban melalui DELH (untuk dampak penting) atau DPLH (untuk dampak tidak penting).
- Kelayakan lingkungan hidup atas Amdal dinilai oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bentukan pemerintah pusat melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di pusat dan daerah.
- Pengendalian pencemaran mengacu pada Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Limbah, dan Baku Mutu Udara Ambien; pelampauan ambang batas tersebut dikategorikan sebagai Pencemaran Lingkungan Hidup.
- Kerusakan Lingkungan Hidup didefinisikan sebagai perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang ditetapkan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026