| Nomor | 23 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Presiden |
| Status | Berlaku |
PP No. 23 Tahun 2021 adalah aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang kehutanan, yang melengkapi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Naskah yang tersedia memuat Bab Ketentuan Umum berisi definisi-definisi pokok tentang Hutan, Kawasan Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Pemanfaatan Hutan, hingga Perizinan Berusaha. Beleid ini relevan bagi pelaku usaha yang lahannya berbatasan atau berasal dari kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit yang memerlukan proses pelepasan atau penggunaan kawasan hutan.
Poin Singkat
- Mendefinisikan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi sebagai kawasan yang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, serta Pelepasan Kawasan Hutan sebagai perubahan peruntukan Hutan Produksi (Tetap/Dikonversi) menjadi bukan kawasan hutan melalui persetujuan Menteri.
- Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukannya memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diselenggarakan melalui Sistem OSS berbasis risiko.
- Multiusaha Kehutanan memungkinkan kombinasi usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu/bukan kayu, dan jasa lingkungan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- Pemanfaatan hutan dikenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas layanan atau pemanfaatan sumber daya hutan.
- Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) mencakup pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, hingga pengukuran hasil hutan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026