| Nomor | 24 |
|---|---|
| Tahun | 2015 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme penghimpunan Dana Perkebunan sebagai amanat Pasal 93 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk pembentukan Badan Pengelola Dana yang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana tersebut. Dana dihimpun dari tujuh komoditas perkebunan strategis, termasuk kelapa sawit, melalui Pungutan atas ekspor dan iuran dari pelaku usaha perkebunan. Regulasi ini berdampak langsung pada eksportir komoditas sawit dan turunannya, pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan, serta perusahaan perkebunan yang dikenai iuran.
Poin Singkat
- Komoditas perkebunan strategis yang dikenai penghimpunan Dana mencakup kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau, dengan kemungkinan penambahan komoditas lain oleh menteri terkait.
- Pungutan atas ekspor wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas turunan; besaran dan tata cara Pungutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
- Iuran dari pelaku usaha perkebunan hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan, tidak kepada Pekebun perseorangan, dan besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Badan Pengelola Dana.
- Dana digunakan untuk pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan (replanting), serta sarana dan prasarana perkebunan, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri.
- Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk satu atau gabungan komoditas strategis, berwenang mengawasi kepatuhan Pungutan ekspor, dan dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada menteri/pemberi izin jika kewajiban Pungutan tidak dipenuhi.
- Badan Pengelola Dana menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan memperoleh imbalan manajemen yang besarannya ditetapkan oleh menteri bidang keuangan negara berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026