| Nomor | 24 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Status | Diubah |
PP No. 24 Tahun 2021 mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administratif dan tata cara penerimaan PNBP dari Denda Administratif bagi kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, sebagai pelaksanaan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini berlaku bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kegiatan lain yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum UU Cipta Kerja berlaku namun belum memiliki izin kehutanan yang sesuai. PP ini kemudian diubah oleh PP No. 45 Tahun 2025.
Poin Singkat
- Setiap kegiatan usaha di Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan; pelanggaran dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di Kawasan Hutan dengan Izin Lokasi dan/atau izin usaha perkebunan (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja) tetapi tanpa Perizinan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
- Jika penyelesaian melewati batas waktu 3 tahun tersebut, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, Denda Administratif, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau paksaan pemerintah.
- Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain (minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, sarana dan prasarana) yang telah terbangun di Kawasan Hutan tanpa izin kehutanan sebelum UU Cipta Kerja juga dikenai Sanksi Administratif serupa.
- Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
- PP ini juga mengatur inventarisasi data kegiatan usaha tanpa izin kehutanan, tata cara perhitungan Denda Administratif, serta mekanisme PNBP yang berasal dari denda tersebut.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Diubah oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026