Regulasi

PP No. 24 Tahun 2021 — Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

PP Diubah
Nomor24
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusDiubah

PP No. 24 Tahun 2021 — Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026