| Nomor | 26 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Presiden |
| Status | Berlaku |
PP No. 26 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, mencakup sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan/pakan. Bagi industri sawit dan minyak nabati, regulasi ini relevan karena sawit termasuk Tanaman Perkebunan sehingga tunduk pada ketentuan mengenai Usaha Perkebunan, status Pelaku Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), sistem perbenihan, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pihak yang terdampak meliputi pekebun perorangan, Perusahaan Perkebunan, produsen dan pengedar benih, serta pemegang HGU untuk usaha pertanian.
Poin Singkat
- Mengatur ruang lingkup Usaha Perkebunan yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, budi daya, panen, pengolahan, hingga pemasaran Tanaman Perkebunan, termasuk komoditas seperti sawit.
- Membedakan Pelaku Usaha Perkebunan menjadi Pekebun (perseorangan warga negara Indonesia dengan skala usaha di bawah skala tertentu) dan Perusahaan Perkebunan (badan hukum dengan skala usaha tertentu).
- Mengatur Hak Guna Usaha (HGU) sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi kegiatan usaha pertanian, termasuk perkebunan.
- Mengatur sistem perbenihan Perkebunan, meliputi kelas benih (Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok, Benih Sebar), Produksi Benih, Peredaran Benih, Sertifikasi Benih, dan pelabelan mutu benih.
- Mengatur Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Hak PVT yang memberikan hak khusus bagi pemulia untuk menggunakan atau memberi izin penggunaan varietas tanaman perkebunan hasil pemuliaannya.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026