Regulasi Tata Kelola

PP No. 28 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP Berlaku
Nomor28
Tahun2025
Instansi PenerbitPemerintah Pusat
StatusBerlaku

PP No. 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai kerangka penerbitan legalitas usaha melalui Sistem OSS. Aturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya untuk memberi kepastian hukum, memperjelas proses bisnis, dan menjaga mutu layanan. Pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian, perindustrian, dan perdagangan yang terkait rantai industri sawit/minyak nabati, terdampak karena wajib mengikuti skema perizinan dan persyaratan dasarnya.

Poin Singkat

  • PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
  • Pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
  • PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.
  • Jika kegiatan usaha memerlukan legalitas penunjang, pelaku usaha juga wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  • Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga.
  • Ruang lingkup pengaturan mencakup persyaratan dasar, perizinan, norma/standar/prosedur/kriteria, layanan OSS, pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian hambatan, serta sanksi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026