Regulasi Tata Kelola

PP No. 36 Tahun 2021 — Pengupahan

PP Berlaku
Nomor36
Tahun2021
Instansi PenerbitPresiden Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 36 Tahun 2021 mengatur mengenai pengupahan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini berlaku dan relevan bagi pemberi kerja, pekerja, serta pelaku usaha termasuk industri sawit dan minyak nabati yang memiliki hubungan kerja dan kewajiban pengupahan. Berdasarkan naskah yang tersedia, dokumen ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Februari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Poin Singkat

  • Ruang atur: Peraturan Pemerintah ini secara khusus bertema Pengupahan.
  • Dasar pembentukan: PP ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Landasan hukum: Naskah mencantumkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Status: Metadata menyatakan regulasi ini berlaku.
  • Penetapan: PP No. 36 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 2 Februari 2021.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026