Regulasi Lingkungan

PP No. 43 Tahun 2021 — Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

PP Berlaku
Nomor43
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian atau tumpang tindih antara Batas Daerah, Rencana Tata Ruang (RTRWP/RTRWK), Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Aturan ini berdampak pada instansi pemerintah serta pemegang izin, konsesi, dan hak atas tanah, termasuk pelaku usaha perkebunan sawit dan industri minyak nabati yang arealnya berpotensi tumpang tindih dengan kawasan hutan atau tata ruang.

Poin Singkat

  • PP mengatur penyelesaian ketidaksesuaian antara Batas Daerah, RTRWP/RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan, termasuk ketidaksesuaian garis pantai dan tata ruang laut.
  • Diperkenalkan pembedaan istilah Keterlanjuran (Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang sah saat diterbitkan namun kemudian tidak sesuai aturan yang berlaku saat ini) dan Pelanggaran (yang sejak awal diterbitkan tidak sesuai ketentuan) sebagai dasar penyelesaian.
  • Bab IV secara khusus mencakup penyelesaian ketidaksesuaian antara RTRWP/RTRWK dengan Kawasan Hutan, serta penyelesaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di dalam Kawasan Hutan, yang berpotensi relevan bagi status lahan perkebunan sawit di kawasan hutan meskipun rincian mekanismenya tidak tercakup dalam bagian naskah yang diringkas.
  • Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri wajib menetapkan Batas Daerah melalui peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan sejak PP ini berlaku; jika pemerintah daerah tidak sepakat, Menteri berwenang memutuskan sepihak dalam tambahan waktu 1 (satu) bulan.
  • Pemerintah daerah wajib merevisi RTRWP dan/atau RTRWK agar sesuai dengan Batas Daerah yang telah ditetapkan Menteri.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026