Regulasi

PP No. 43 Tahun 2021 — Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

PP Berlaku
Nomor43
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 43 Tahun 2021 — Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026