Regulasi Lingkungan

PP No. 45 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

PP Berlaku
Nomor45
Tahun2025
Instansi PenerbitPemerintah Pusat
StatusBerlaku

PP No. 45 Tahun 2025 mengubah PP No. 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan. Perubahan ini relevan bagi pelaku usaha yang kegiatannya telah terbangun di dalam kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit, terutama yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan. Naskah yang tersedia juga menegaskan pendekatan sanksi administratif untuk pelanggaran yang bersifat administratif serta menambahkan dasar penertiban penguasaan kawasan hutan.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup perubahan: PP ini mengubah ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2021 mengenai sanksi administratif dan PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
  • Subjek terdampak utama: Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, termasuk usaha perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun.
  • Kewajiban bagi kebun sawit terbangun: pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan sudah memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan sebelum berlakunya UU No. 11 Tahun 2020, tetapi belum memiliki perizinan kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
  • Sanksi administratif: jika penyelesaian persyaratan melewati batas waktu 3 tahun tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif.
  • Definisi baru yang ditambahkan: PP ini menambahkan pengertian Penguasaan Kembali, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dan Paksaan Pemerintah sebagai dasar penertiban terhadap penguasaan atau kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
  • Latar belakang perubahan: dalam bagian pertimbangan disebutkan perlunya pengaturan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara serta penyederhanaan formula penghitungan denda administratif yang sebelumnya dinilai belum efektif.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026