Regulasi

PP No. 5 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP Dicabut
Nomor5
Tahun2021
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusDicabut

PP No. 5 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026