| Nomor | 5 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Status | Dicabut |
PP No. 5 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) sebagai pelaksanaan Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menetapkan bahwa pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk perindustrian, perdagangan, pertanian, serta lingkungan hidup dan kehutanan yang relevan bagi rantai industri sawit dan minyak nabati, wajib memenuhi persyaratan dasar dan/atau izin berbasis tingkat risiko sebelum memulai kegiatan usaha. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2025.
Poin Singkat
- Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelum memulai dan menjalankan usaha.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan kode KBLI, tingkat risiko, jangka waktu, dan masa berlaku izin sebagaimana diatur dalam lampiran PP ini.
- Cakupan sektor meliputi 16 bidang, antara lain perindustrian, perdagangan, pertanian, serta lingkungan hidup dan kehutanan — sektor yang bersinggungan langsung dengan rantai industri sawit dan minyak nabati.
- Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar yang diatur dalam PP ini.
- Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk pada tiap sektor diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri/kepala lembaga, disusun secara transparan dengan melibatkan pelaku usaha.
- Status regulasi: PP ini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Dicabut oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026