Regulasi Tata Kelola

PP No. 50 Tahun 2012 — Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

PP Berlaku
Nomor50
Tahun2012
Instansi PenerbitPresiden Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan, khususnya yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja/buruh atau memiliki potensi bahaya tinggi. Bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati, aturan ini relevan untuk pengelolaan operasi pabrik, fasilitas penyimpanan, utilitas, dan aktivitas kerja lain yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Poin Singkat

  • Wajib menerapkan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja/buruh atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
  • Ruang lingkup SMK3 meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
  • Kebijakan dan rencana K3 harus disusun pengusaha berdasarkan tinjauan awal, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sumber daya yang dimiliki, dengan melibatkan unsur terkait di perusahaan.
  • Pelaksanaan rencana K3 harus didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berwenang di bidang K3, organisasi/unit K3, anggaran, prosedur kerja, informasi, pelaporan, dokumentasi, dan instruksi kerja.
  • Kegiatan pengendalian mencakup antara lain tindakan pengendalian, desain dan rekayasa, prosedur kerja, pengadaan barang dan jasa, penanganan produk akhir, kesiapsiagaan darurat kecelakaan dan bencana industri, serta pemulihan keadaan darurat.
  • Pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang kompeten atau pihak lain jika perusahaan tidak memiliki sumber daya yang memadai.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026