Regulasi Tata Kelola

PP No. 51 Tahun 2023 — Pengupahan

PP Berlaku
Nomor51
Tahun2023
Instansi PenerbitPresiden Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 51 Tahun 2023 mengubah ketentuan pengupahan dalam PP No. 36 Tahun 2021, terutama mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini berdampak pada pengusaha dan pekerja/buruh, termasuk pelaku industri sawit dan minyak nabati yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun satu tahun atau lebih. Perubahan utama mencakup formula penyesuaian upah minimum tahunan, peran dewan pengupahan, dan tata waktu penetapan oleh gubernur.

Poin Singkat

  • Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun; pekerja dengan kualifikasi tertentu dalam jabatan dapat diberi upah di atas upah minimum.
  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetap berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.
  • Penyesuaian upah minimum tahunan dihitung dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10 sampai 0,30.
  • Indeks tertentu ditentukan dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah, dan dapat memperhatikan faktor ketenagakerjaan lain yang relevan.
  • Jika hasil penyesuaian bernilai nol atau negatif, upah minimum tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan; untuk kondisi tertentu ketika upah minimum telah melebihi ukuran konsumsi rumah tangga per pekerja, digunakan formula penyesuaian khusus.
  • Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun, diumumkan paling lambat 21 November, dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya; upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026