Regulasi Lingkungan

PP No. 57 Tahun 2016 — Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PP Berlaku
Nomor57
Tahun2016
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 57 Tahun 2016 mengubah PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai respons atas kerusakan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Aturan ini mengikat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, serta bupati/wali kota dalam menetapkan fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut. Dampaknya dirasakan langsung oleh pelaku usaha perkebunan sawit dan industri minyak nabati yang beroperasi atau memiliki izin di kawasan gambut.

Poin Singkat

  • Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dimulai dari satu atau lebih puncak kubah gambut.
  • Di luar 30% tersebut, area tetap ditetapkan sebagai fungsi lindung jika memenuhi kriteria: gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih, mengandung plasma nutfah spesifik/endemik, spesies dilindungi, atau berada di kawasan lindung/hutan konservasi sesuai rencana tata ruang.
  • Perubahan fungsi dari budidaya menjadi lindung dapat dilakukan oleh Menteri atau diusulkan gubernur/bupati/wali kota, termasuk untuk urgensi ekologis pemulihan kerusakan lingkungan di sekitar area gambut.
  • Peta fungsi Ekosistem Gambut disusun berjenjang: skala nasional paling kecil 1:250.000, serta provinsi dan kabupaten/kota paling kecil 1:50.000.
  • Upaya pencegahan kerusakan gambut mencakup evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan gambut, yang relevan bagi pemegang izin usaha perkebunan di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut.
  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disusun berjenjang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dan menjadi bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026