Regulasi Lingkungan

PP No. 71 Tahun 2014 — Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PP Berlaku
Nomor71
Tahun2014
Instansi PenerbitPemerintah Pusat
StatusBerlaku

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, mencakup tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Ketentuan ini berdampak langsung bagi pelaku usaha perkebunan dan industri berbasis lahan, termasuk sawit dan minyak nabati, yang beroperasi di kawasan gambut. Regulasi ini kemudian diubah melalui PP No. 57 Tahun 2016.

Poin Singkat

  • Pemerintah menetapkan fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya berdasarkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut berskala paling kecil 1:250.000.
  • Menteri wajib menetapkan fungsi lindung paling sedikit 30% dari total luas Kesatuan Hidrologis Gambut, terutama pada puncak kubah gambut dan sekitarnya.
  • Lahan gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih, plasma nutfah spesifik/endemik, spesies dilindungi, atau berada di kawasan lindung tata ruang tetap wajib ditetapkan sebagai fungsi lindung meski berada di luar zona 30% tersebut.
  • Ekosistem gambut berfungsi budidaya dapat diubah menjadi fungsi lindung melalui penetapan Menteri atau usulan gubernur/bupati-wali kota, antara lain karena urgensi ekologis pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan.
  • Peta fungsi ekosistem gambut tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi acuan wajib dalam penyusunan dan peninjauan rencana tata ruang wilayah, yang relevan bagi perizinan dan tata letak usaha perkebunan di lahan gambut.
  • Pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dapat dikenai sanksi administratif.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026