Proses perkebunan kelapa sawit meliputi kegiatan pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pemeriharaan tanaman dan panen tandan buah segar (TBS). Pada kegiatan tersebut ada kemungkinan timbul dampak negatif terhadap lingkungan, terutama saat pembukaan lahan dan pemeliharaan tanaman. Untuk menghindari dampak yang ditimbulakan.

Perkebunan kelapa sawit melakukan praktek yang ramah lingkungan dan lestari, diantaranya: UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat 1h). UU No. 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan, Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar (Pasal 26), Sengaja membuka dengan pembakaran diancam maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar.

Praktek perkebunan untuk antisipasi kebakaran lahan diantaranya:

  • Pembangunan embung air atau waduk guna meminimalkan kekeringan dan antisipasi penanggulangan kebakaran.
  • Memasang rambu larangan membakar dan menghindari membuang puntung roko sembarangan.
  • Menyediakan tim kesiapsiagaan tanggap darurat dan sistem tanggap darurat.
  • Menyediakan sarana prasarana alat pemadam kebakaran.
  • Melakukan pemantauan atau patroli api dan membangun menara pemantau api.Sumber : Green Palm Oil Industries, GAPKI 2012

Sumber: Sawitindonesia.com