Regulasi

Permendag No. 20 Tahun 2026 — Perubahan atas Permendag No. 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Permendag Berlaku
Nomor20
Tahun2026
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan RI
StatusBerlaku

Permendag No. 20 Tahun 2026 mengubah Permendag No. 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Poin Singkat

  • Perubahan atas Permendag 43/2025 soal minyak goreng sawit kemasan dan Minyak Goreng Rakyat (MGR).
  • Produsen wajib memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga dalam negeri.
  • Jika terjadi kelangkaan dan produsen tidak patuh, produsen dikenai teguran tertulis.
  • Teguran dapat diberikan sampai 3 kali, masing-masing paling lama 14 hari kerja.
  • Jika tetap tidak patuh, pemerintah dapat melakukan penutupan gudang dan/atau penutupan sementara.
  • Singkatnya: pemerintah memperketat kewajiban pasokan agar minyak goreng rumah tangga tetap tersedia.

Referensi resmi

Terakhir diperbarui: 9 Juli 2026