| Nomor | 20 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan RI |
| Status | Berlaku |
Permendag Nomor 20 Tahun 2026 mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Perubahan ini menegaskan kewajiban produsen untuk memasok minyak goreng kemasan bagi konsumsi rumah tangga guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, serta mengatur sanksi administratif jika kewajiban tersebut tidak dijalankan saat terjadi kelangkaan barang. Ketentuan ini terutama berdampak pada produsen dan pejabat pengawas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Poin Singkat
- Pasal 4A baru: produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
- Pemicu sanksi: dalam hal terjadi kelangkaan barang, produsen yang tidak melaksanakan kewajiban pasokan tersebut dikenai sanksi administratif.
- Tahap awal sanksi: sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 hari kerja.
- Eskalasi sanksi: jika setelah 3 teguran produsen tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai paksaan pemerintah.
- Bentuk paksaan pemerintah: paksaan pemerintah dapat berupa penutupan gudang dan penutupan sementara, yang berlaku sampai kewajiban produsen dilaksanakan.
- Kewenangan penegakan: pengenaan sanksi dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, dengan pengaturan rekomendasi pembekuan akun SIMIRAH dalam kondisi tertentu.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026