Palm Oil Today

RRI Laporkan Harga MinyaKita di Pasar Tradisional Surabaya Kembali Rp15.700 per Liter

30 Oct 2026

Botol-botol minyak goreng tanpa label tersusun pada lapak pasar tradisional.

RRI Surabaya melaporkan harga minyak goreng MinyaKita di pasar tradisional kembali berada pada Rp15.700 per liter. Sebelumnya, menurut laporan yang dipantau, harga produk itu sempat mencapai Rp21.000 per liter di beberapa pasar tradisional Kota Surabaya. Angka terbaru dan angka sebelumnya perlu dibaca sesuai cakupan laporan lokal tersebut: sumber yang tersedia tidak menunjukkan rangkaian data harian untuk seluruh pasar di Surabaya.

Botol-botol minyak goreng tanpa label tersusun pada lapak pasar tradisional.

RRI menyebut Pasar Wonokromo dalam pengamatan kondisi bahan pangan di Surabaya. Di pasar itu, laporan tidak hanya membahas minyak goreng, tetapi juga sejumlah kebutuhan pokok lain yang disebut relatif stabil. Agung, seorang pedagang yang dikutip RRI pada Rabu, 28 Oktober 2026, justru menyebut ada kenaikan pada kelompok sayur mayur. Ia mengatakan harga contoh sayuran yang biasa Rp7.000 menjadi Rp10.000, sementara bawang merah dan cabai menurut keterangannya masih pada kondisi normal. Pernyataan pedagang tersebut bukan pengukuran resmi harga semua komoditas di kota.

Cuplikan juga memuat keterangan bahwa anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono sebelumnya mendesak Satgas Pangan merespons kenaikan harga MinyaKita. Kekhawatirannya mengenai kemungkinan spekulan mempermainkan harga merupakan dugaan atau perhatian yang ia sampaikan, bukan temuan pelanggaran yang dibuktikan dalam materi RRI yang tersedia. Tidak ada identitas pelaku, hasil penyidikan, atau kesimpulan mengenai penyebab kenaikan yang dapat ditarik dari cuplikan tersebut.

Perbandingan Rp21.000 dengan Rp15.700 menggambarkan perubahan harga yang diberitakan RRI, tetapi cuplikan tidak memberi daftar pasar, tanggal masing-masing pencatatan, ukuran sampel, atau rincian pemasok. Karena itu, judul “kembali” di sini tidak dimaksudkan sebagai klaim bahwa seluruh pengecer di Surabaya telah serempak menjual dengan harga yang sama. Demikian pula, keterangan beberapa bahan pangan stabil di Wonokromo tidak dapat diperluas menjadi gambaran seluruh Jawa Timur atau seluruh jenis minyak goreng.

Pembaca dapat melihat data harga minyak goreng GIMNI sebagai seri pemantauan yang terpisah dari pengamatan pasar yang disebut RRI. Laporan tersebut tidak menyebut langkah baru pemerintah yang sudah dilaksanakan setelah pernyataan anggota DPR. Dengan demikian, desakan kepada Satgas Pangan tidak dapat dinyatakan sebagai hasil pemeriksaan yang telah selesai. Perubahan harga lokal, keterangan pedagang, dan kekhawatiran anggota DPR tetap merupakan tiga jenis informasi yang perlu dibaca terpisah: pengamatan harga, pengalaman di pasar, serta permintaan pengawasan.

Sumber pantauan