Dalam pemurnian minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tanah pemucat dipakai untuk menyerap zat warna dan komponen lain yang tidak dikehendaki. Seusai tahap pemucatan, material tersebut menjadi spent bleaching earth (SBE), atau tanah pemucat bekas. Ia bukan sekadar tanah kering: minyak dan komponen yang terserap masih tertinggal di dalamnya. Dua tulisan di Journal of Oil Palm Research (JOPR) menelaah jalur pemanfaatan yang berbeda: penelitian pemisahan minyak dari lempung pemucat bekas dan kajian penggunaan residu olahannya dalam material konstruksi.
Dari pemucatan menuju dua aliran material
Menurut kajian Fardin Hasibuan, Mohd Kamel Wan Ibrahim, dan Nugroho Pratomo Ariyanto, proses pemurnian CPO menjadi minyak sawit refined, bleached and deodorised (RBD) mencakup degumming, bleaching, dan deodorisation. Pada tahap pemucatan, bleaching earth mengadsorpsi antara lain pigmen, gum, asam lemak, dan pengotor lain. Ketika permukaannya telah tertutup komponen tersebut, daya kerjanya menurun dan material keluar sebagai SBE. Kajian itu menyebut kandungan minyak residu pada SBE sekitar 20–30%, tetapi angka tersebut bukan patokan untuk setiap pabrik atau semua jenis bahan.
Kajian tersebut menjelaskan pemisahan SBE melalui ekstraksi pelarut menjadi fraksi minyak pulihan dan padatan yang telah dikurangi minyaknya. Fraksi padat selanjutnya dapat diolah menjadi material seperti eco-process pozzolan (EPP), sementara minyak pulihan ditelaah untuk penggunaan industri, termasuk bahan baku biodiesel dan biopelumas. Ini adalah peta kemungkinan proses, bukan pernyataan bahwa seluruh SBE dapat langsung masuk ke semua aplikasi tersebut tanpa pengolahan dan pengujian.
Minyak pulihan bukan otomatis minyak pangan
Penelitian Nur Sulihatimarsyila Abd Wafti dan rekan-rekannya memberikan gambaran lebih terukur. Mereka menguji spent bleaching clay (SBC) dari penyulingan minyak sawit dan minyak inti sawit di Kuantan, Malaysia. Sampel diekstraksi menggunakan heksana dengan metode batch pada beberapa rasio padatan-pelarut, lalu dibandingkan dengan ekstraksi Soxhlet sebagai acuan. Pada percobaan batch, efisiensi penghilangan minyak tertinggi yang dilaporkan masing-masing mencapai 90% dan 87% untuk dua jenis sampel. Angka itu adalah efisiensi relatif terhadap minyak yang dapat diekstraksi dengan metode acuan, bukan berarti 90% massa tanah berubah menjadi minyak.
Para peneliti juga melaporkan bahwa makin besar porsi pelarut sampai rasio padatan terhadap pelarut 1:7, makin tinggi efisiensi ekstraksi dalam kondisi uji mereka. Akan tetapi, hasil ekstraksi harus dibaca bersama hasil pengujian mutu. Minyak sawit yang dipulihkan dari SBC memiliki kadar asam lemak bebas sekitar 20,57%, sedangkan CPO pembanding 3,26%; minyak inti sawit pulihan tercatat 13,49%, dibanding 2,47% pada minyak inti sawit mentah. Indikator produk oksidasi juga lebih tinggi pada minyak pulihan, sementara indeks daya pucatnya lebih rendah. Peneliti menyimpulkan mutu minyak hasil ekstraksi lebih buruk daripada minyak mentah pembanding dan minyak tersebut mungkin sulit dimurnikan hingga mencapai mutu dan stabilitas yang baik.
Karena itu, istilah ‘minyak pulihan’ tidak boleh dibaca sebagai ‘minyak goreng’ atau bahan food-grade. Meskipun penelitian menggunakan heksana sebagai pelarut dan membahas penggunaannya dalam ekstraksi minyak, penelitian tersebut tidak membuktikan bahwa minyak hasil pemulihan layak dikonsumsi. Penggunaan nonpangan yang disebut dalam kedua tulisan tetap memerlukan kesesuaian mutu, proses, dan persyaratan penggunaan masing-masing; hasil laboratorium tidak dengan sendirinya menjadi izin atau spesifikasi produk komersial.
Padatan bekas minyak: dipakai ulang atau diteliti untuk konstruksi?
Setelah minyak dipisahkan, padatannya masih mempunyai kemungkinan pemanfaatan lain. Dalam uji pemucatan ulang, tim Nur Sulihatimarsyila menemukan efisiensi regenerasi lempung yang telah dihilangkan minyaknya sekitar 80% dibanding lempung segar untuk pemucatan CPO, tetapi tidak lebih dari 30% untuk minyak inti sawit mentah. Kesimpulan mereka tetap berhati-hati: lempung hasil penghilangan minyak belum cukup baik untuk digunakan kembali dalam proses pemucatan yang diuji. Perbedaan antara dua jenis minyak itu menunjukkan bahwa hasil satu aplikasi tidak dapat dipindahkan begitu saja ke aplikasi lain.
Sementara itu, kajian Hasibuan dan rekan-rekan merangkum penelitian EPP sebagai bahan pozzolan, yakni material kaya silika atau alumina yang dapat bereaksi dalam campuran berbasis semen. Yang dibahas adalah padatan hasil pengolahan SBE, bukan memasukkan SBE berminyak langsung ke beton. Kajian mencatat percobaan blok perkerasan, mortar, beton, dan beton busa dengan sebagian semen atau bahan lain digantikan oleh material olahan tersebut. Dalam salah satu hasil yang dirangkum, campuran beton dengan penggantian 20% EPP mencapai kuat tekan 34,2 MPa setelah perawatan 28 hari, dibanding 30,13 MPa pada campuran pembanding tanpa EPP. Pada penggantian 30%, kuat tekannya justru turun menjadi 26,72 MPa. Perbandingan itu berlaku pada formulasi dan kondisi uji yang dikutip, bukan angka kinerja universal.
Potensi konstruksi masih berada dalam ranah penelitian material. Kajian JOPR menekankan bahwa proporsi penggantian yang sesuai bergantung pada jenis pozzolan, waktu perawatan, dan komposisi campuran. Hasil yang ditinjau juga menunjukkan penurunan kuat tekan pada kondisi paparan larutan natrium klorida tertentu. Penulis menyatakan kajian mengenai perpindahan panas dan ketahanan termal EPP dalam mortar atau beton masih diperlukan. Karena itu, angka kuat tekan di laboratorium tidak boleh disamakan dengan persetujuan penggunaan untuk seluruh struktur atau lingkungan.
Membaca peluang tanpa melompati syarat
Dua penelitian tersebut memperlihatkan urutan yang penting: mengenali asal dan kandungan SBE, memisahkan minyaknya, menguji mutu setiap fraksi, lalu menilai tujuan penggunaan yang spesifik. Kadar minyak dalam sampel dan kinerja pengolahan tidak seragam; penelitian pemulihan minyak bahkan menggunakan istilah spent bleaching clay dan menguji dua sumber kilang yang berbeda. Kajian konstruksi pun merangkum beberapa jenis produk olahan dan rancangan campuran, bukan satu resep tunggal untuk seluruh residu.
Kajian konstruksi menyinggung perubahan aturan Indonesia pada masa tertentu mengenai klasifikasi SBE. Namun, tulisan itu bukan pemeriksaan hukum atas setiap aliran residu, hasil pengolahan, fasilitas, dan waktu berlakunya peraturan. Status hukum maupun kewajiban penanganan tidak dapat digeneralisasi hanya dari istilah SBE atau dari kajian teknis ini. Untuk pembaca yang mengikuti topik proses dan hilirisasi sawit, artikel Wawasan GIMNI menyediakan konteks bacaan terkait; untuk keputusan operasional, karakterisasi material dan ketentuan yang berlaku tetap perlu ditelaah secara khusus.
Sumber pantauan
- Fardin Hasibuan, Mohd Kamel Wan Ibrahim, dan Nugroho Pratomo Ariyanto, ‘Spent Bleaching Earth as Value-Added Material to Material Construction Applications: A Review’, Journal of Oil Palm Research, Vol. 37(2), 2025, hlm. 209–223 (terbit daring 26 April 2024). https://jopr.mpob.gov.my/files/2024/04/SPENT-BLEACHING-EARTH-AS-VALUE-ADDED-MATERIAL-TO-MATERIAL-CONSTRUCTION-APPLICATIONS-A-REVIEW.pdf
- Nur Sulihatimarsyila Abd Wafti dkk., ‘Deoiling Efficiency for Oil Extraction from Spent Bleaching Clay and the Quality of Recovered Oil’, Journal of Oil Palm Research, Vol. 23, April 2011, hlm. 1005–1010. https://jopr.mpob.gov.my/deoiling-efficiency-for-oil-extraction-from-spent-bleaching-clay-and-the-quality-of-recovered-oil/