JAKARTA – Mandatori penggunaan solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20 akan berlaku pada 1 September 2018. Dengan demikian, semua kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi juga non-PSO, harus menggunakan B20.
Mandatori ini pun akan memberlakukan sanksi sebesar Rp6.000 per liter, jika badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang memproduksi minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar (fatty acid methyl este/Fame) tidak memenuhi kebutuhan B20.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor menyatakan, detail aturan pengenaan denda ini masih belum rampung. Pembahasan pun masih berlanjut antara pemerintah dan para pengusaha.
Kendati demikian, dalam diskusi soal mengatur standar pengenaan denda akan diberikan pada BU BBM jika tidak menyalurkan B20. Sehingga, bila badan usaha melakukan impor solar, dalam penyalurannya diharuskan mencampur dengan 20% Fame.
“Mereka (BU BBM) selama ini hanya impor solar, lalu jual ke perusahaan tambang, sekarang mereka juga harus B20. Jadi impor misal dari Singapura, saat sampai ke tangki di Indonesia itu harus bercampur (Fame), kalau enggak, kena denda,” jelasnya di Kantor Aprobi, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Selain itu, bagi BU BBN juga akan dikenakan denda, bila Fame tidak sesuai kualitas yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun telat disalurkan.
“Misal alasan BU BBM belum suplai B20, meski sudah kontrak ini kontrak, tapi belum suplai Fame karena seharusnya tanggal 7 September baru ada. Tapi di tanggal 7 tetap juga tidak datang, maka fame-nya (BU BBN) kena denda,” jelas dia.
Dia bilang, dalam alasan telat menyalurkan juga akan dilakukan beberapa pertimbangan. Misal karena cuaca jelek, kapal yang rusak, ataupun pabrik penyuplai yang rusak.
“Itu nanti diuji, dicek (benar atau enggak),” imbuhnya.
Dia menjelaskan, bila nanti rampung aturan akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Nanti semua-semua aturan itu akan tertuang dalam kontrak. Semuanya akan diatur tentang alasan keterlambatan juga, tapi pembuktiannya harus jelas, jangan alasan ini itu tapi sebenarnya enggak suplai,” pungkasnya.
Adapun terdapat dari 11 BU BBM yang mendapatkan mandatori penyaluran B20. Terdiri dari PT Exxonmobil dan PT Petro Andalan Nusantara, PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Jasatama, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.
(kmj)
Sumber: Okezone.com