VIVA – Pemerintah telah menetapkan implementasi kebijakan mandatori bahan bakar solar campuran minyak kelapa sawit 20 persen atau biodiesel 20 pada 1 September 2018. Bila badan usaha atau lembaga penyalur tidak mengimplementasikan kebijakan tersebut, pemerintah pun menyiapkan sanksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto mengatakan, sanksi yang akan diterapkan adalah mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
"Nah, badan usaha yang tidak siap kena denda juga, Rp6.000 per liter. Semuanya kena denda Rp6.000, dua-duanya," tegas Djoko di Jakarta, Kamis malam, 24 Agustus 2018.
Adapun untuk sanksi pencabutan izin akan dikenakan bila sanksi denda tidak membuat jera badan usaha maupun penyalur yang tidak melakukan pencampuran minyak. Namun begitu, sanksi pencabutan izin tidak akan langsung dikenakan, melainkan akan ada sanksi peringatan 1 hingga 3 terlebih dahulu.