Sejak awal pemerintah telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. Kebijakan nasioanal yang dimaksud berupa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain.
Bagaimana mekanisme perolehan lahan untuk perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-undang tata Ruang, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.