| Nomor | 1 |
|---|---|
| Tahun | 1970 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia & DPR-GR |
| Status | Berlaku |
UU No. 1 Tahun 1970 mengatur ketentuan umum keselamatan kerja di seluruh tempat kerja dalam wilayah hukum Indonesia. Cakupannya luas, termasuk kegiatan perkebunan, pengangkutan, penyimpanan bahan berbahaya, penggunaan mesin, instalasi, listrik, serta pekerjaan dengan risiko kebakaran, peledakan, paparan debu, gas, panas, dan bahaya fisik lainnya. Bagi industri sawit dan minyak nabati, aturan ini berdampak pada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, serta pihak lain yang berada di area kerja.
Poin Singkat
- Ruang lingkup luas: berlaku pada tempat kerja di darat, air, bawah tanah, dan udara, termasuk usaha pertanian dan perkebunan, pengangkutan, gudang, bongkar muat, instalasi listrik, serta kegiatan yang memakai mesin, alat, dan bahan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan.
- Syarat keselamatan kerja: pemerintah menetapkan syarat untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, dan peledakan; menyediakan jalan penyelamatan dan pertolongan; menyediakan alat pelindung diri; serta mengendalikan debu, asap, uap, gas, suhu, kelembaban, radiasi, suara, dan getaran.
- Kewajiban pengurus: wajib memeriksakan kesehatan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja sebelum diterima atau dipindahkan, serta melakukan pemeriksaan berkala melalui dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan direktur.
- Pembinaan pekerja: pengurus wajib menjelaskan bahaya di tempat kerja, pengamanan yang harus dipatuhi, alat pelindung diri yang digunakan, dan cara kerja yang aman; tenaga kerja hanya boleh dipekerjakan setelah syarat tersebut dipahami.
- Pengawasan resmi: pelaksanaan umum dilakukan oleh direktur, dengan pengawasan langsung oleh pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja. Keputusan direktur dapat diajukan banding ke Panitia Banding sesuai tata cara yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja.
- Retribusi pengawasan dan kelembagaan K3: pengusaha diwajibkan membayar retribusi pengawasan menurut peraturan perundangan, dan Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mendorong kerja sama pengusaha atau pengurus dengan tenaga kerja.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026