| Nomor | 10 |
|---|---|
| Tahun | 2011 |
| Instansi Penerbit | Presiden RI / DPR RI |
| Status | Berlaku |
UU No. 10 Tahun 2011 mengubah UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mengatur penyelenggaraan transaksi jual beli komoditi melalui Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif lainnya di bursa berjangka. Aturan ini berdampak pada pelaku usaha yang memanfaatkan bursa berjangka komoditi, termasuk industri minyak nabati yang menggunakan instrumen ini untuk pengelolaan risiko harga. Undang-undang ini menegaskan peran Bappebti sebagai regulator serta memperkenalkan sejumlah lembaga dan instrumen baru dalam ekosistem perdagangan berjangka.
Poin Singkat
- Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) berwenang membuat pedoman teknis serta memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Jenis komoditi yang dapat menjadi subjek Kontrak Berjangka, termasuk komoditi hasil perkebunan, ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Bappebti (Pasal 3).
- Diperkenalkan Kontrak Derivatif Syariah sebagai instrumen perdagangan berjangka berbasis prinsip syariah, di samping Kontrak Berjangka konvensional.
- Diatur pula Sistem Perdagangan Alternatif, yaitu transaksi Kontrak Derivatif di luar Bursa Berjangka secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
- Tujuan pengaturan mencakup terwujudnya perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan transparan, serta sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
- Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang menetapkan kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026