Regulasi Tata Kelola

UU No. 11 Tahun 2020 — Undang-Undang tentang Cipta Kerja

UU Dicabut
Nomor11
Tahun2020
Instansi PenerbitDPR & Presiden
StatusDicabut

Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang omnibus yang mengubah dan menyederhanakan ketentuan lintas sektor untuk mendorong kemudahan berusaha dan investasi, termasuk bagi pelaku usaha di industri minyak nabati dan sawit. Naskah yang tersedia mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup kebijakan strategis, serta penerapan sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko. Perlu dicatat, UU ini berstatus dicabut dan telah digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Poin Singkat

  • Perizinan Berusaha diubah menjadi sistem berbasis risiko, dengan tingkat risiko usaha (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) ditentukan dari penilaian tingkat bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
  • Kegiatan usaha berisiko rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas pelaksanaan usaha.
  • Kegiatan usaha berisiko menengah wajib memiliki NIB dan sertifikat standar — berupa pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kategori menengah-rendah, atau sertifikat hasil verifikasi pemerintah untuk kategori menengah-tinggi.
  • Ruang lingkup UU ini meliputi sepuluh bidang kebijakan strategis, antara lain peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, hingga pengenaan sanksi, yang relevan bagi operasional industri perkebunan dan pengolahan minyak nabati.
  • UU ini telah dicabut oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan terbaru.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026