Regulasi Tata Kelola

UU No. 13 Tahun 2003 — Ketenagakerjaan

UU Diubah
Nomor13
Tahun2003
Instansi PenerbitDPR RI bersama Presiden Republik Indonesia
StatusDiubah

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kerangka umum ketenagakerjaan, mulai dari definisi dasar, asas dan tujuan, kesempatan kerja tanpa diskriminasi, hingga perencanaan tenaga kerja dan pelatihan kerja. Ketentuan ini berdampak pada pengusaha, pekerja/buruh, pemberi kerja, serikat pekerja, dan pemerintah, termasuk pelaku industri sawit dan minyak nabati. Berdasarkan metadata, status undang-undang ini telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup luas: ketenagakerjaan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  • Definisi pelaku usaha dan hubungan kerja: undang-undang menetapkan pengertian pekerja/buruh, pemberi kerja, pengusaha, perusahaan, perjanjian kerja, hubungan kerja, dan hubungan industrial sebagai dasar pengaturan hubungan kerja di perusahaan.
  • Asas dan tujuan: pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan memberdayakan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, memberi perlindungan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
  • Larangan diskriminasi: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, dan setiap pekerja/buruh berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
  • Perencanaan tenaga kerja: pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja makro dan mikro dengan dasar informasi ketenagakerjaan, termasuk data kesempatan kerja, pelatihan, produktivitas, hubungan industrial, kondisi kerja, pengupahan, kesejahteraan, dan jaminan sosial.
  • Pelatihan kerja: pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026