| Nomor | 17 |
|---|---|
| Tahun | 2006 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat |
| Status | Berlaku |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor serta pemungutan bea masuk dan bea keluar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perubahan ini menambahkan dasar hukum bagi pengenaan bea keluar atas barang ekspor, yang relevan bagi pelaku usaha ekspor komoditas termasuk industri minyak nabati/sawit. Ketentuan ini berlaku bagi pengangkut, eksportir, importir, dan pihak lain yang melakukan kegiatan kepabeanan.
Poin Singkat
- Dasar hukum baru bea keluar (Pasal 2A): dapat dikenakan atas barang ekspor untuk menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga drastis komoditi ekspor di pasar internasional, atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan terutang bea keluar, kecuali terbukti ditujukan untuk dibongkar kembali di dalam daerah pabean (Pasal 2).
- Pemeriksaan pabean atas barang impor, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, dilakukan secara selektif (Pasal 3).
- Pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan instansi teknis terkait diawasi secara khusus di dalam daerah pabean (Pasal 4A).
- Setiap orang yang akan memenuhi kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh nomor identitas akses kepabeanan (Pasal 6A).
- Pemberitahuan pabean dapat disampaikan secara tertulis di atas formulir maupun dalam bentuk data elektronik yang diakui sebagai alat bukti sah (Pasal 5A).
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026