Regulasi Tata Kelola

UU No. 18 Tahun 2004 — Undang-Undang tentang Perkebunan

UU Dicabut
Nomor18
Tahun2004
Instansi PenerbitDPR & Presiden
StatusDicabut

UU No. 18 Tahun 2004 mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia, mencakup perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan pelaku usaha, hingga perizinan usaha budi daya dan industri pengolahan hasil perkebunan. Undang-undang ini secara eksplisit mengategorikan ekstraksi kelapa sawit sebagai industri pengolahan hasil perkebunan yang tidak terpisahkan dari usaha budi daya, sehingga relevan bagi pelaku usaha sawit dan minyak nabati. Perlu dicatat, UU ini berstatus dicabut dan telah digantikan oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Poin Singkat

  • Ekstraksi kelapa sawit ditetapkan sebagai industri pengolahan hasil perkebunan yang bahan bakunya tidak dapat dipisahkan dari usaha budi daya, bersama gula tebu dan teh (Pasal 15 ayat 4).
  • Usaha budi daya dengan luasan tanah tertentu dan/atau industri pengolahan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan; pekebun dikecualikan dari kewajiban ini (Pasal 17).
  • Hak Guna Usaha untuk perkebunan diberikan maksimal 35 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 25 tahun jika pelaku usaha memenuhi kewajiban dan ketentuan teknis (Pasal 11).
  • Pemindahan hak atas tanah yang menyebabkan luas usaha di bawah batas minimum dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan (Pasal 10).
  • Badan hukum atau perorangan warga negara asing wajib bekerja sama membentuk badan hukum Indonesia untuk berusaha perkebunan; pelanggaran dikenai sanksi larangan membuka usaha (Pasal 13).
  • Hak Guna Usaha dapat diusulkan dihapus jika ditelantarkan tanpa pemanfaatan sesuai rencana selama 3 tahun berturut-turut (Pasal 12).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026