Regulasi SNI & Mutu

UU No. 18 Tahun 2012 — Pangan

UU Diubah
Nomor18
Tahun2012
Instansi PenerbitPemerintah RI / DPR RI
StatusDiubah

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur penyelenggaraan pangan nasional secara menyeluruh, mulai dari definisi dasar hingga asas dan tujuan pengaturan. Cakupan "Pangan" dalam undang-undang ini meliputi produk hasil perkebunan yang diolah menjadi bahan pangan, sehingga pelaku industri minyak nabati/sawit termasuk dalam kategori "Pelaku Usaha Pangan" yang tunduk pada ketentuan ini. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 (pengesahan Perppu Cipta Kerja).

Poin Singkat

  • Definisi "Pangan" mencakup produk hayati dari perkebunan, baik diolah maupun tidak, sehingga minyak sawit/minyak nabati sebagai bahan pangan masuk dalam ruang lingkup pengaturan.
  • "Mutu Pangan" didefinisikan sebagai nilai yang ditentukan berdasarkan kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan, menjadi dasar bagi standar mutu produk pangan.
  • "Keamanan Pangan" mensyaratkan upaya mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain agar produk aman dikonsumsi.
  • "Pelaku Usaha Pangan" didefinisikan mencakup seluruh subsistem agribisnis pangan: penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
  • Salah satu tujuan penyelenggaraan pangan adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri.
  • Lingkup pengaturan mencakup label dan iklan Pangan serta pengawasan, yang berpotensi relevan bagi ketentuan pelabelan produk minyak nabati.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026