| Nomor | 20 |
|---|---|
| Tahun | 2014 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah RI / DPR RI |
| Status | Berlaku |
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia, mencakup penyusunan, penetapan, penerapan, dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Ketentuan ini berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal, sehingga menjadi dasar hukum bagi penetapan SNI produk, termasuk yang relevan bagi pelaku usaha di sektor minyak nabati.
Poin Singkat
- Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertugas merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan mengawasi SNI, berkedudukan di bawah Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.
- Komite Akreditasi Nasional (KAN) bertanggung jawab melakukan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
- Perumusan SNI didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang disusun tiap tahun oleh BSN bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi industri.
- SNI dapat diselaraskan dengan standar internasional melalui adopsi atau modifikasi, namun untuk kepentingan nasional dapat pula dirumuskan berbeda dari standar internasional.
- Perumusan SNI melibatkan komite teknis yang beranggotakan unsur pemerintah/pemerintah daerah, pelaku usaha/asosiasi, konsumen, serta pakar/akademisi.
- Tujuan standardisasi mencakup peningkatan jaminan mutu, daya saing, perlindungan konsumen dan lingkungan, serta kelancaran transaksi perdagangan barang dan jasa di dalam maupun luar negeri.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026