Regulasi ISPO

UU No. 22 Tahun 2019 — Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

UU Diubah
Nomor22
Tahun2019
Instansi PenerbitPemerintah Pusat
StatusDiubah

UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menggantikan UU No. 12 Tahun 1992 dan mengatur pengelolaan sumber daya alam hayati untuk memproduksi komoditas pertanian secara berkelanjutan. Cakupan "Pertanian" dalam undang-undang ini meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, sehingga menjadi payung hukum yang relevan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan minyak nabati. Regulasi ini telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Poin Singkat

  • Cakupan Pertanian dalam UU ini meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, sehingga sektor kelapa sawit termasuk dalam ruang lingkup pengaturan.
  • Penyelenggaraan sistem budi daya pertanian berkelanjutan berpedoman pada asas antara lain kebermanfaatan, keberlanjutan, kemandirian, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Pengaturan mencakup enam belas aspek, antara lain perencanaan, tata ruang dan tata guna lahan, perbenihan/perbibitan, pelindungan dan pemeliharaan pertanian, panen dan pascapanen, hingga usaha budi daya pertanian.
  • Perencanaan budi daya pertanian disusun berjenjang: rencana nasional ditetapkan oleh Menteri, rencana provinsi oleh gubernur, dan rencana kabupaten/kota oleh bupati/wali kota, yang menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya pertanian.
  • Status UU ini telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, sehingga pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku setelah perubahan tersebut.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026