| Nomor | 24 |
|---|---|
| Tahun | 2011 |
| Instansi Penerbit | DPR RI & Presiden RI |
| Status | Berlaku |
UU No. 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum publik untuk menjalankan program jaminan sosial nasional. Aturan ini berdampak pada pemberi kerja, pekerja, peserta mandiri, serta orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati, ketentuan ini terutama relevan pada kewajiban pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, dan kepatuhan data kepesertaan.
Poin Singkat
- BPJS terdiri dari dua badan: BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Kepesertaan bersifat wajib: setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
- Kewajiban pemberi kerja: pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program yang diikuti, serta menyampaikan data diri, pekerja, dan anggota keluarga secara lengkap dan benar.
- Kewajiban iuran dan administrasi: BPJS berwenang memungut dan menagih iuran dari peserta dan pemberi kerja, serta mengawasi kepatuhan atas kewajiban jaminan sosial.
- Hak dan kewajiban BPJS: BPJS mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, membayar manfaat, memberi informasi kepesertaan, dan melaporkan pelaksanaan program serta kondisi keuangan setiap 6 bulan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
- Sanksi administratif: pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya, atau tidak menyampaikan data dengan benar, serta setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai teguran tertulis dan denda.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026