| Nomor | 25 |
|---|---|
| Tahun | 1992 |
| Instansi Penerbit | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia & Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
UU No. 25 Tahun 1992 mengatur dasar, tujuan, prinsip, pembentukan, keanggotaan, dan perangkat organisasi koperasi di Indonesia. Ketentuan ini relevan bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati, termasuk petani dan kelembagaan pendukung PSR, ketika kegiatan usaha dijalankan melalui koperasi. Naskah yang tersedia menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis asas kekeluargaan, dengan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Poin Singkat
- Tujuan dan fungsi: koperasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan ekonomi nasional.
- Prinsip koperasi: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, sisa hasil usaha dibagi adil menurut jasa usaha anggota, balas jasa modal terbatas, dan menjunjung kemandirian.
- Syarat pembentukan: koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi, melalui akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Status badan hukum: koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan pemerintah; pengesahan atau penolakan diproses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.
- Hak dan kewajiban anggota: anggota wajib mematuhi anggaran dasar, berpartisipasi dalam usaha koperasi, dan memelihara kebersamaan; anggota berhak hadir, menyatakan pendapat, memberi suara, memilih atau dipilih, dan memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Tata kelola organisasi: perangkat koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas; Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan wajib dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026