Regulasi Tata Kelola

UU No. 26 Tahun 2007 — Penataan Ruang

UU Berlaku
Nomor26
Tahun2007
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat
StatusBerlaku

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sistem perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup ruang darat, laut, udara, dan ruang di dalam bumi. Undang-undang ini menggantikan UU No. 24 Tahun 1992 dan menjadi payung hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkan lahan seperti sektor perkebunan dan industri minyak nabati. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan secara berjenjang antara tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Poin Singkat

  • Ruang dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budi daya; kawasan budi daya mencakup wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif berdasarkan potensi sumber daya alam.
  • Terdapat kategori kawasan perdesaan dan kawasan agropolitan, yakni kawasan dengan kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang terkait sistem agrobisnis — relevan bagi lokasi kebun dan fasilitas pengolahan sawit.
  • Setiap kegiatan pemanfaatan ruang mensyaratkan izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat berjenjang dan komplementer, sehingga rencana usaha di daerah harus selaras dengan RTRW pada tingkat di atasnya.
  • Penataan ruang memperhatikan kerentanan bencana serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang menjadi dasar penentuan lokasi kawasan budi daya.
  • Dikenal pula kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang penataan ruangnya diprioritaskan karena pengaruh pentingnya terhadap ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026