Regulasi Ekspor–Impor

UU No. 32 Tahun 1997 — Perdagangan Berjangka Komoditi

UU Berlaku
Nomor32
Tahun1997
Instansi PenerbitPresiden RI / DPR RI
StatusBerlaku

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi di Bursa Berjangka. Aturan ini berdampak pada pelaku usaha yang memanfaatkan pasar berjangka untuk pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga komoditas, termasuk komoditas seperti minyak sawit yang dapat ditetapkan sebagai subjek Kontrak Berjangka. Undang-undang membentuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengawas sehari-hari kegiatan tersebut.

Poin Singkat

  • Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
  • Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  • Bappebti dibentuk sebagai badan pembina, pengatur, dan pengawas sehari-hari, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Bappebti berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, serta izin perseorangan bagi wakil-wakilnya.
  • Bappebti dapat menetapkan batas jumlah maksimum dan batas wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimiliki setiap Pihak, serta melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran.
  • Bappebti berwenang mewajibkan penghentian atau perbaikan iklan/promosi yang menyesatkan terkait Perdagangan Berjangka dan mengenakan biaya atas layanan izin, persetujuan, serta kegiatan lainnya.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026