| Nomor | 32 |
|---|---|
| Tahun | 2009 |
| Instansi Penerbit | DPR & Presiden |
| Status | Diubah |
UU No. 32 Tahun 2009 adalah undang-undang pokok yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, mencakup asas, tujuan, ruang lingkup, serta instrumen perizinan dan pengendalian pencemaran/kerusakan lingkungan. Ketentuan ini mengikat setiap orang dan badan usaha, termasuk pelaku industri sawit dan minyak nabati yang kegiatannya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pembukaan lahan perkebunan, operasional pabrik kelapa sawit, dan pengelolaan limbah. Undang-undang ini berstatus diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Poin Singkat
- Izin lingkungan menjadi prasyarat wajib untuk memperoleh izin usaha/kegiatan bagi setiap usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL, termasuk kegiatan perkebunan dan pengolahan sawit.
- Amdal wajib bagi usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan; usaha tanpa dampak penting cukup dikelola melalui UKL-UPL.
- Pencemaran lingkungan hidup didefinisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan, termasuk terkait limbah cair pabrik kelapa sawit.
- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
- Salah satu asas yang dianut adalah "pencemar membayar", yang membebankan tanggung jawab pemulihan lingkungan kepada pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan.
- Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Diubah oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026