Regulasi Ekspor–Impor

UU No. 39 Tahun 2007 — Cukai

UU Berlaku
Nomor39
Tahun2007
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia / DPR RI
StatusBerlaku

Undang-Undang ini mengubah UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni pungutan negara atas barang-barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan atau diawasi, seperti hasil tembakau dan etil alkohol. Perubahan mencakup penegasan definisi, objek cukai, tarif maksimum, cara pelunasan, serta mekanisme penundaan pembayaran cukai. Pihak yang terdampak langsung adalah pengusaha pabrik dan importir barang kena cukai; bagi pelaku industri minyak nabati, regulasi ini relevan sebagai bagian dari kerangka fiskal dan kepabeanan nasional yang lebih luas, meski tidak secara spesifik mengatur produk sawit atau minyak nabati.

Poin Singkat

  • Objek cukai (Pasal 2) mencakup barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, berdampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, atau perlu pembebanan pungutan demi keadilan.
  • Tarif maksimum cukai hasil tembakau: 275% dari harga jual pabrik/nilai pabean ditambah bea masuk, atau 57% dari harga jual eceran.
  • Tarif maksimum cukai barang kena cukai lainnya (termasuk etil alkohol): 1.150% dari harga dasar produksi/impor, atau 80% dari harga jual eceran.
  • Cukai dilunasi melalui pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan lainnya; pencetakan pita cukai dilakukan oleh BUMN dan/atau lembaga yang ditunjuk Menteri Keuangan.
  • Diatur mekanisme penundaan pembayaran cukai (Pasal 7A) bagi pengusaha pabrik, termasuk pembayaran berkala hingga 45 hari tanpa bunga dan penundaan hingga 90 hari terkait pemesanan pita cukai.
  • Dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat disampaikan dalam bentuk formulir tertulis maupun data elektronik dan diakui sebagai alat bukti sah.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026