Regulasi Tata Kelola

UU No. 39 Tahun 2014 — Undang-Undang tentang Perkebunan

UU Berlaku
Nomor39
Tahun2014
Instansi PenerbitDPR & Presiden
StatusBerlaku

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggantikan UU No. 18 Tahun 2004 dan menjadi payung hukum penyelenggaraan usaha perkebunan nasional, termasuk perkebunan sawit sebagai salah satu komoditas utama industri minyak nabati. Aturan ini mengikat Pekebun perseorangan maupun Perusahaan Perkebunan berbadan hukum, serta menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan penggunaan lahan perkebunan.

Poin Singkat

  • UU ini menggantikan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan karena dinilai belum optimal dan belum meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional.
  • Pelaku Usaha Perkebunan terdiri atas Pekebun (perseorangan WNI dengan skala usaha di bawah skala tertentu) dan Perusahaan Perkebunan (badan hukum yang berkedudukan di Indonesia).
  • Lingkup pengaturan mencakup perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil, hingga pembinaan dan pengawasan.
  • Perencanaan perkebunan disusun berjenjang: nasional oleh Menteri, provinsi oleh gubernur, dan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota, dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha.
  • Jika lahan yang dibutuhkan untuk usaha perkebunan berstatus Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, pelaku usaha wajib bermusyawarah untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
  • Pemerintah pusat berwenang menetapkan batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026