Regulasi Lingkungan

UU No. 41 Tahun 1999 — Undang-Undang tentang Kehutanan

UU Diubah
Nomor41
Tahun1999
Instansi PenerbitDPR & Presiden
StatusDiubah

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penguasaan negara atas hutan di wilayah Republik Indonesia, klasifikasi status dan fungsi kawasan hutan, serta tahapan perencanaan hingga pengukuhan kawasan hutan. Regulasi ini relevan bagi pelaku usaha sawit dan minyak nabati karena menjadi dasar penentuan status dan fungsi lahan berhutan yang berkaitan dengan legalitas kawasan usaha perkebunan. Undang-undang ini telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Poin Singkat

  • Semua hutan di wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh Negara; Pemerintah berwenang menetapkan status suatu wilayah sebagai kawasan hutan atau melepaskannya menjadi bukan kawasan hutan.
  • Hutan dibedakan berdasarkan status menjadi hutan negara (termasuk hutan adat) dan hutan hak, dengan hutan adat diakui sepanjang masyarakat hukum adat bersangkutan masih ada.
  • Hutan diklasifikasikan menurut tiga fungsi pokok: konservasi, lindung, dan produksi; hanya kawasan berfungsi produksi yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan hasil hutan.
  • Penetapan status kawasan hutan dilakukan melalui proses pengukuhan (penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan) untuk memberikan kepastian hukum atas batas kawasan hutan.
  • Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, keterbukaan, serta keterpaduan, dengan tujuan menjamin distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  • Undang-undang ini berstatus diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026