Regulasi ISPO

UU No. 41 Tahun 2009 — Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

UU Berlaku
Nomor41
Tahun2009
Instansi PenerbitPemerintah RI / DPR RI
StatusBerlaku

Undang-Undang ini mengatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional di tengah ancaman degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan industri. Cakupan pengaturannya meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan, baik yang beririgasi, lahan reklamasi rawa, maupun tidak beririgasi. Bagi pelaku industri sawit dan minyak nabati, regulasi ini relevan sebagai acuan tata ruang karena mengatur pembatasan alih fungsi lahan pertanian pangan yang berpotensi bersinggungan dengan rencana perluasan area perkebunan.

Poin Singkat

  • Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) didefinisikan sebagai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok; terdapat pula Lahan Cadangan yang dijaga ketersediaannya untuk kebutuhan masa depan.
  • Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B, baik bersifat tetap maupun sementara — didefinisikan secara khusus dan menjadi objek pengendalian dalam UU ini.
  • Ruang lingkup perlindungan mencakup perencanaan-penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan-pemberdayaan petani, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat.
  • Jenis lahan yang dapat ditetapkan sebagai LP2B meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak), serta lahan tidak beririgasi.
  • Perencanaan LP2B didasarkan pada kriteria kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan, dan luasan kesatuan hamparan lahan.
  • Tujuan UU antara lain melindungi kawasan dan kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian-ketahanan-kedaulatan pangan, serta mempertahankan keseimbangan ekologis.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026