| Nomor | 5 |
|---|---|
| Tahun | 1960 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah RI / DPR RI |
| Status | Berlaku |
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menetapkan dasar hukum agraria nasional Indonesia, menggantikan hukum agraria kolonial yang bersifat dualistis dengan sistem yang berlandaskan hukum adat dan hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa. Undang-undang ini menjadi rujukan dasar bagi pengaturan penguasaan dan pemberian hak atas tanah, termasuk lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan industri. Pelaku usaha perkebunan sawit dan minyak nabati terdampak karena hak atas tanah yang menjadi basis operasional kebun bersumber dari kerangka hukum ini.
Poin Singkat
- Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara pada tingkatan tertinggi, yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah kepada perseorangan maupun badan hukum (Pasal 2 dan 4).
- Hak atas tanah dapat diberikan kepada badan hukum, termasuk perusahaan, untuk digunakan sesuai peruntukannya (Pasal 4).
- Pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan demi melindungi kepentingan umum (Pasal 7).
- Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya (hak penuh) dengan bumi, air, dan ruang angkasa (Pasal 9 ayat 1).
- Pemegang hak atas tanah pertanian pada asasnya wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dan dilarang menggunakan cara-cara pemerasan (Pasal 10).
- Pemerintah mencegah usaha di lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta, sementara usaha monopoli oleh Pemerintah hanya dapat diselenggarakan melalui undang-undang (Pasal 13).
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026