| Nomor | 6 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | DPR & Presiden |
| Status | Berlaku |
UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan perbaikan UU Cipta Kerja sebelumnya. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum permanen atas materi omnibus Cipta Kerja yang mengatur investasi, ketenagakerjaan, perizinan usaha, koperasi dan UMKM, serta percepatan proyek strategis nasional di berbagai sektor, termasuk sektor perkebunan dan industri berbasis sumber daya alam seperti sawit dan minyak nabati. Pelaku usaha di sektor ini perlu mencermati bahwa seluruh ketentuan Cipta Kerja kini berlaku dalam bentuk undang-undang, bukan lagi Perppu yang bersifat sementara.
Poin Singkat
- Pasal 1 UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga seluruh materi dan lampirannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.
- Pasal 2 menyatakan UU berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2023.
- Penetapan ini menindaklanjuti Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan perbaikan terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- UU tetap menggunakan metode omnibus untuk menyatukan pengaturan kemudahan berusaha, investasi, koperasi dan UMKM, proyek strategis nasional, serta ketenagakerjaan lintas sektor dalam satu undang-undang.
- Latar belakang penerbitan mencakup kondisi ekonomi global yang bergejolak (kenaikan harga energi dan pangan, gangguan rantai pasok, ancaman stagflasi) yang mendorong kebutuhan penguatan daya saing investasi nasional.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026