Regulasi Ekspor–Impor

UU No. 7 Tahun 2014 — Perdagangan

UU Berlaku
Nomor7
Tahun2014
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat
StatusBerlaku

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menetapkan kerangka hukum umum bagi kegiatan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri (termasuk ekspor-impor), perdagangan perbatasan, hingga standardisasi dan perlindungan konsumen. Undang-undang ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk eksportir dan importir produk sawit dan minyak nabati, serta memberi Pemerintah kewenangan mengatur dan mengendalikan arus barang melalui perizinan, standar, dan kebijakan pembatasan. Naskah yang tersedia mencakup ketentuan umum (definisi), asas dan tujuan, lingkup pengaturan, serta bagian awal pengaturan perdagangan dalam negeri.

Poin Singkat

  • Mendefinisikan Ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean dan Impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke Daerah Pabean, beserta status Eksportir/Importir (Pasal 1).
  • Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri dilakukan melalui perizinan, penerapan Standar, serta pelarangan dan pembatasan barang (Pasal 5).
  • Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri (Pasal 6).
  • Tujuan pengaturan perdagangan mencakup menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, meningkatkan daya saing produk nasional, serta meningkatkan citra Produk Dalam Negeri dan ekspor nasional (Pasal 3).
  • Lingkup pengaturan mencakup pengembangan ekspor, kerja sama perdagangan internasional, dan peningkatan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) (Pasal 4).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026