Konsumen membeli minyak goreng kemasan di minimarket Tangerang Selatan, Jumat (6/4). Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen minyak goreng menjual minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 6500, Rp 10.500 dan Rp 11.000./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/04/2018.

Mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Kewajiban ini sejatinya bergulir sejak 2018, tapi pengusaha meminta penundaan untuk mempersiapkan diri.

Kelak minyak goreng kemasan juga menggunakan harga eceran tertinggi (HET). Aturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan, HET tertinggi sebesar Rp 11.000 per liter.

Selain itu, pada kemasan minyak goreng pengusaha wajib mencantumkan merek, produsen, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pemberlakuan wajib kemasan untuk menjamin kualitas minyak goreng. Sebab, minyak goreng curah belum bisa dipastikan kehigienisannya. “Resmi, nanti 2020, tidak ada minyak goreng curah sampai ke pelosok desa, pasar, dan toko,” ujarnya dalam Peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Ahad (6/10).

Yang tidak kalah penting, wajib kemasan bisa menjaga harga minyak goreng melalui HET sesuai aturan main yang berlaku. Dengan begitu harga minyak goreng kemasan tidak bisa asal naik karena sudah ditetapkan. “Kelihatan merek dan produsennya, sehingga bisa ditegur,” ujar Enggar.

Selain kemasan, Kemdag memberlakukan kewajiban pasok domestik atawa domes-ire market obligation (DMO) minyak goreng sebanyak 20% dari total produksi. Sejatinya kewajiban ini bukan barang baru. Yang terbaru adalah, kewajiban DMO sebesar 20% berlaku hanya untuk minyak goreng kemasan, sebab tidak ada lagi produk curah.

Mengacu data Kemdag, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. Dari jumlah itu, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sekitar 5,1 juta ton, dan sisanya untuk pasar luar negeri.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) siap menjalankan wajib kemasan minyak goreng. Apalagi pelaku usaha sudah mampu memproduksi minyak goreng dalam kemasan.

Sebab pengusaha meminta penundaan waktu wajib kemasan agar bisa membeli mesin baru yang bisa memproduksi minyak goreng dalam kemasan.

Seiring peralihan masyarakat menggunakan minyak kemasan dari sebelumnya curah, bakal meningkatkan pendapatan “Produksi naik untuk menggantikan itu,” kata Direktur Eksekutif GMNI Sahat Sinaga kepada KONTAN kemarin (6/10).

Menurut catatan Sahat, produksi minyak goreng untuk pasar domestik pada 2019 sebesar 4,8 juta ton. Di 2020, dia memperkirakan, ada peningkatan produksi menjadi 5,2 juta ton untuk menggantikan 20% minyak curah.

 

Sumber: Harian Kontan