Lembaga nirlaba yang fokus dalam penerapan praktik kelapa sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), telah menyimpulkan bahwa lima anggotanya dari sektor perkebunan kelapa sawit terkait dugaan kegiatan tebang-bakar di Indonesia, tidak terbukti.

Sebelumnya RSPO telah melakukan Unit Investigasi dan Pemantauan Sekretariat (IMU) tidak menemukan bukti yang jelas tentang kegiatan tebang-bakar di lima anggotanya dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang diduga terlibat dalam pembakaran untuk keperluan pembukaan lahan di Indonesia pada September 2019.

IMU memulai melakukan penyelidikannya terhadap lima anggotanya  sejak awal September 2019 terhadap Genting Plantations Berhad (Genting), Grup IOI, Bumitama Agri Limited, SIPEF dan Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).

Dari penyeledikian tersebut disimpulkan bahwa tidak ada bukti perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan permainan curang atau terdapat kelalaian, sehubungan penggunaan api dengan sengaja untuk membersihkan lahan mereka.

Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, hasil penyelidikan telah menetapkan bahwa tidak ada kebakaran lahan yang disengaja, dimana sebelumnya media malaporkan adanya kegiatan pembakaran lahan. “Telah dipastikan api berada di luar areal konsesi perkebunan anggota,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut kata Tiur, namun demkian kebakaran yang terjadi di luar areal konsesi anggota RSPO masih sangat memprihatinkan, sebab itu pihaknya telah telah melakukan komunikasi dan bekerja sama dengan anggota serta Pemerintah Indonesia untuk mengurangi risiko masuknya pasokan Tandan Buah Segar (TBS) sawit berasal dari areal pembukaan lahan dengan membakar.

“Kami telah memberi tahu anggota untuk mengambil tindakan segera guna memastikan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari areal ini tidak masuk ke dalam rantai pasokan RSPO,”

Merujuk informasi dari RSPO, kegiatan selanjutnya setelah proses penyelidikan ialah dengan melakukan audit untuk kelima tersangka anggota melalui Lembaga Sertifikasi (CB) yang terakreditasi, dimana kegiatan audit ditetapkan pada Desember 2019. Pada waktu bersaman, pihak RSPO akan bekerja sama dengan para anggota guna mengidentifikasi akar penyebab kebakaran yang terdeteksi baik di dalam maupun di luar “batas konsesi” anggota. Informasi ini kemudian akan dibagikan kepada otoritas terkait, jika perlu.

Pembaruan Pemantauan Hotspot:

Telah ditegaskan bahwa RSPO menangani masalah kebakaran – baik secara sengaja ditetapkan untuk pembukaan lahan atau kecelakaan – sangat serius dan melarang penggunaannya berdasarkan standar RSPO. Dalam komitmen RSPO terhadap transparansi dan akuntabilitas, aplikasi peta interaktif GeoRSPO tersedia untuk umum dan menampilkan data yang relevan terkait dengan konsesi anggota dan tutupan lahan, termasuk hotspot aktif.

RSPO tetap berkomitmen pada Prinsip dan Kriteria (P&C) kami yang diperkuat terkait dengan pencegahan kebakaran dan larangan total penggunaan api di dalam unit bersertifikasi RSPO. Pihak RSPO memuji anggotanya karena berkomitmen pada standar yang paling ketat ini dan mendorong untuk terus memantau konsesi mereka.

 

Sumber: Infosawit.com