Ilustrasi limbah. (Wastec International)

SariAgri –  Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah yang dihasilkan oleh pabrik refenery yang mengolah minyak sawit mentah menjadi produk turunan sementara yang digunakan sebagai bahan baku industri hilir kelapa sawit, seperti Industri Minyak Goreng Sawit.

Dulu banyak yang berpikir bahwa limbah SBE merupakan bahan berbahaya yang tidak dapat diolah kembali. Namun saat ini kita harus mulai berpikir dampak dan hasil pengelolaan limbah B3.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, SBE dikategorikan sebagai limbah B3. Meskipun dikategorikan sebagai limbah B3, pengolahan SBE dengan menggunakan teknologi Solvent Extraction dapat menghasilkan produk Recovered Oil dan De-oiled Bleaching Earth yang dapat digunakan sebagai bahan baku. R-Oil digunakan sebagai feedstock untuk biodiesel dan pelumas/biolubrikan.

Seperti dinukil dari laporan Paspimonitor, GIMNI dan AIMMI memperkirakan limbah SBE yang dihasilkan oleh pabrik refenery CPO sebesar 4.8 – 7.2 juta ton pada tahun 2019. Mengingat banyaknya volume limbah dan besarnya potensi ekonomi dari pengolahan limbah, seharusnya dapat menjadi insentif pengelolaan limbah SBE tersebut.

Sayangnya, saat ini pengembangan industri pengelola limbah SBE yang memiliki izin di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini disebabkan karena status SBE sebagai limbah B3, artinya prosedur, syarat dan perizinan pengolahan SBE relatif ketat mengikuti regulasi yang tertuang dalam PP 101/2014.

Pengolahan SBE dengan menggunakan teknologi Solvent Extraction dapat menghasilkan produk Recovered Oil (R-Oil) dan De-oiled Bleaching Earth (De-Obe) yang dapat digunakan sebagai bahan baku.

Teknologi Solvent Extraction. (GIMNI)
Teknologi Solvent Extraction. (GIMNI)

R-Oil digunakan sebagai feedstock (bahan baku) untuk biodiesel dan pelumas/biolubrikan. Sementara itu, De-OBE dapat digunakan sebagai bahan baku untuk bahan konstruksi atau bangunan seperti beton, semen, bata, pupuk bio-organik, pupuk NPK dan pakan ternak. Produk De-OBE juga di-recycle dan menghasilkan Reaktivasi Bleaching Earth/RBE untuk substitusi BE pada proses rafinasi CPO.

Industri pengolahan SBE memiliki potensi besar untuk dikembangkan, namun status B3 tersebut berimplikasi pada ketatnya prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengelola limbah B3 dan ketidakjelasan status produk olahan. Diharapkan status SBE mampu mengubah limbah nonB3 atau bahkan dikategorikan sebagai bahan baku (feedstock).

Dengan demikian, regulasi tersebut dapat mendorong pengembangan industri pengolahan limbah SBE yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus menjadi peluang bagi industri sawit sebagai green industry.

Dari hasil penelitian, setiap 60 juta ton produk minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE, peningkatan jumlah industri minyak nabati berdampak pada peningkatan jumlah limbah SBE sehingga akan menjadi masalah jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik.

 

 

Sumber: Sariagri.id