Kontan melaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Dalam laporan yang ditulis Pulina Nityakanti dan diedit Avanty Nurdiana itu, beleid tersebut disebut menjadi salah satu sumber ketidakpastian kebijakan yang membayangi emiten minyak sawit mentah atau CPO.
Menurut laporan Kontan, UU tersebut bertujuan memperbaiki distribusi dan pemanfaatan lahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap lahan yang terkonsentrasi, kurang dimanfaatkan, dan berada dalam sengketa. Lahan-lahan seperti itu disebut berpotensi menjadi Obyek Reforma Agraria dan dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Laporan yang sama menyebut UU itu juga menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah dan menyediakan kompensasi bagi pemegang hak atas tanah tertentu apabila lahannya menjadi Obyek Reforma Agraria. Catatan ini penting ditempatkan sebagai ringkasan atas laporan Kontan, karena dokumen resmi UU dan aturan pelaksana belum menjadi bagian dari sumber yang tersedia dalam pantauan ini.
Analis Maybank Sekuritas Indonesia Kevin Halim, sebagaimana dikutip Kontan, mengatakan emiten CPO dapat menghadapi potensi risiko karena kompleksitas status penggunaan lahan, batas konsesi, klaim yang tumpang tindih, serta konflik agraria historis. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penilaian terhadap ketidakpastian kebijakan, bukan sebagai kepastian dampak hukum terhadap perusahaan tertentu.
Kontan juga melaporkan adanya ketentuan khusus bagi perusahaan perkebunan yang gagal memenuhi kewajiban plasma. Jika perusahaan belum memenuhi alokasi plasma yang diwajibkan dalam jangka waktu satu tahun, laporan itu menyebut UU menetapkan mekanisme pembagian keuntungan sebesar 20 persen bagi masyarakat terdampak. Kontan menambahkan bahwa ketentuan tersebut terutama relevan bagi perusahaan dengan kewajiban plasma yang belum terpenuhi atau tertunda, dan bukan persyaratan baru berupa pembagian keuntungan 20 persen bagi seluruh perusahaan perkebunan.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand mengatakan kepada Kontan bahwa dampak aktual dari UU tersebut belum bisa dihitung karena batas dan mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah turunan. Ia menyebut dampak kebijakan masih tertahan dalam jangka menengah dan bukan risiko langsung. Dalam laporan yang sama, Abida menilai emiten dengan landbank lebih besar memiliki eksposur lebih tinggi dibanding emiten dengan skala lebih kecil, tetapi penilaian itu tetap bergantung pada aturan turunan.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Kevin Yudha Pratama juga menekankan pentingnya aturan turunan, terutama terkait batas penguasaan lahan dan status hak guna usaha. Ia mengatakan emiten dengan land bank besar belum tentu otomatis paling berisiko. Menurutnya, aspek yang lebih perlu diperhatikan adalah legalitas lahan, sengketa, dan potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Dalam laporan Kontan, sejumlah nama emiten disebut untuk menggambarkan perbedaan eksposur berdasarkan skala landbank dan profil lahan. Abida menyebut emiten dengan landbank lebih besar seperti PT Astra Agro Lestari Tbk, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk memiliki eksposur lebih tinggi dibanding perusahaan berskala lebih kecil. Kontan juga mencatat PT Triputra Agro Persada Tbk dalam perbandingan tersebut. Penyebutan nama-nama perusahaan ini mengikuti laporan sumber dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian investasi.
Kontan turut memuat pernyataan bahwa apabila skema plasma eksisting diakui sebagai bagian dari kewajiban 20 persen HGU, dampaknya dapat lebih ringan dibanding kekhawatiran pasar saat ini. Pernyataan itu tetap ditempatkan sebagai pandangan analis yang dikutip media, bukan kesimpulan final atas desain aturan. Karena batas penguasaan lahan, mekanisme kompensasi, dan pengaturan kewajiban plasma masih bergantung pada aturan turunan, ruang interpretasi kebijakan belum dapat ditutup hanya dari ringkasan laporan media.
Kontan mencatat bahwa sejumlah emiten sebelumnya pernah memiliki eksposur terkait penertiban kawasan hutan, tetapi isu itu disebut terpisah dari UU Reforma Agraria yang baru. Laporan tersebut juga memuat pandangan analis mengenai faktor lain yang memengaruhi sektor CPO, termasuk harga, produksi, biaya, pungutan ekspor, cuaca, dan kebijakan domestik. Namun, artikel ini tidak memuat rekomendasi investasi, target harga saham, atau ajakan transaksi sebagaimana terdapat dalam laporan pasar modal.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kebijakan sawit, informasi terkait regulasi dapat dilihat juga melalui laman regulasi GIMNI. Tautan tersebut disertakan sebagai rujukan internal untuk memantau isu kebijakan, bukan sebagai konfirmasi atas dampak hukum UU yang masih membutuhkan dokumen resmi dan aturan pelaksana.
Sumber pantauan: Kontan, “Saham CPO Dibayangi UU Reforma Agraria, LSIP dan TAPG Jadi Pilihan Analis”, 28 September 2026. Catatan: klaim mengenai isi UU Pengaturan Reforma Agraria dalam artikel ini dirangkum berdasarkan laporan Kontan karena dokumen resmi UU atau naskah aturan pelaksana tidak tersedia dalam bahan pantauan.