Santha Buana Kacaribu, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Provinsi Riau akan mendorong pembentukan kelembagaan petani sebagaimana diatur dalam Permentan 67/2016 mengenai Pembinaan Kelembagaan Petani. Melalui penguatan kelembagaan, petani diharapkan akan mendapatkan harga sesuai standar yang mengacu kepada Permentan Nomor 1/2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Ia merasa senang dengan harga TBS di Provinsi Riau yang mencapai Rp 1.968,25/kilogram untuk harga p10-20 (berdasarkan umur tahun tanam) per 17 Desember 2019, dengan perhitungan rendemen 22% + brondolan yang diatur Permentan Nomor 1/2018. Kendati demikian di tingkat pekebun swadaya terdapat dua model penjualan yaitu pekebun langsung ke pabrik sawit komersil dan pekebun yang buahnya diambil melalui pengepul.
Untuk sekarang, harga TBS di pabrik komersil sekira Rp1.780 – Rp1.900 per kilogram. Besaran harga TBS ini tergantung oleh berapa biaya rata harian dan rendemen rata. Selain itu, bergantung kualitas TBS yang diterima dan kuantitas yang diterima dari satu kontrak supplier.
Diakuinya masalah harga TBS yang cenderung rendah sekali untuk bisa masuk ke pabrik sawit PKS di Riau. “Karena itu, kami juga butuh dukungan pemerintah untuk mendorong pabrik membeli TBS sesuai harga standa, “jelas Santha.
Santha Buana menjelaskan bahwa APKASINDO akan menjadi mitra petani dalam membentuk kelompok tani. Tanpa kelompok tan, pekebun swadaya akan kesulitan masuk ke dalam bagian program pemerintah.
Sumber: Sawitindonesia.com